Jumat, 16 Oktober 2015

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Foto: Lin)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Foto: Lin)

Inspektorat Diminta Lebih Independen

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta inspektorat atau Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) untuk mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi kepentingan organisasi.
Seiring perkembangan zaman, fungsi pengawasan sudah tidaj bisa dilaksanakan secara sederhana.
Terlebih risiko kesalahan bisa terjadi mulai dari level paling bawah hingga level pimpinan. Adapun kebijakan pimpinan merupakan bagian dari objek pengawasan dari APIP.
“Kami berharap APIP mampu lebih mandiri dan independent,” kata Aher di acara pengukuhan kepengurusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAPI) Provinsi Jabar di Gedung Sate, Jumat (16/10/2015).
Dia menjelaskan sejarah keberadaan satuan pengawas intern/inspektorat diawali kepentingan pimpinan satu organisasi untuk terus bisa mengendalikan organisasinya dengan baik demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Karena keterbatasan rentang kendali kendali (spand of control) yang dimiliki seorang pimpinan, maka dibentuklah satuan pengawasan intern yang berfungsi sebagai mata dan tangan pimpinan. Sehingga kegiatan tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan walaupun tanpa pengawasan langsung.
Lebih lanjut Aher mengatakan bahwa Pemprov telah berupaya meningkatkan independensi inspektorat di Pemda masing-masing dalam bentuk Audit Charter yang ditandatangani di BPKP pada tahun 2014.
Audit Charter yang ditandatangi oleh kepala daerah dan inspektorat ini berisi pakta atau pernyataan pimpinan tentang kewenangan yang diberikan kepada APIP.
Adapun kewenangan ini sangat penting agar bisa masuk mengaudit keseluruhan lini kegiatan, dan diberikan anggaran maupun SDM yang cukup.
“Dengan adanya kekhususan yang diberikan, maka APIP harus mampu meningkatkan daya guna dan manfaatnya kepada Pemda,” jelasnya.
Aher menjelaskan, PP 60 tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah memberikan garisan yang jelas yang bisa dikerjakan oleh APIP.
Pada pasal 48 dijelaskan bahwa pengawasan intern yang dilakukan APIP meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bimbingan, konsultasi, pengelolaan dan pemaparan hasil pengawasan.
Pada Rakor Nasional Pengawasan tanggal 13 Mei 2015 lalu, Presiden Jokowi menginginkan, dalam lima tahun ke depan, level kapabilitas APIP ditargetkan mencapai 85 persen level 3, dan hanya 1 persen yang masih dilevel 1.
Selain itu, API juga harus membuat sistem peringatan dini dan memberikan solusi atas berbagai masalah.
“Dengan adanya AAIPI Jabar, maka kami yakin target Presiden akan tercapai di Jabar,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar