Minggu, 09 Agustus 2015

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (web)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (web)

Aher: Meski Belum Terbit, Obligasi Daerah Jabar Sudah Ada Peminat

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan jika obligasi daerah Jabar yang ditargetkan terbit pada tahun 2016 sudah ada peminatnya. Meski demikian, Gubernur yang akrab disapa Aher ini enggan untuk menyebutkan pembeli dari obligasi tersebut.
“Untuk calon pembeli dari obligasi daerah ini sudah ada. Tapi tidak bisa dikemukakan hari ini karena mereka akan secara resmi melakukan penawaran di pasar modal,” ujar Aher pada sesi jumpa pers usai pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat, Gedung Dwi Warna, Jalan Diponegoro No 59 Kota Bandung, Jumat (7/8/2015).
Aher sendiri menyebut jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil menerbitkan obligasi daerah tersebut, maka akan menjadi pelopor. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada satu daerah pun yang berhasil menerbitkan obligasi daerah tersebut.
“Karena itu, ada prinsip kehati-hatian yang kita terapkan dalam upaya penerbitan obligasi daerah tersebut. Dan itu yang membuat kita cukup lama menyelesaikannya, karena kami tidak mau ada masalah saat obligasi ini diterbitkan kemudian hari. Dan jika berhasil, Jabar akan menjadi role model bagi penerbitan obligasi di provinsi lain. Dan bisa direplika oleh provinsi lain,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida meyakini jika obligasi daerah akan memeiliki rating yang tinggi di pasar modal. Pasalnya, obligasi daerah yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki pola pengelolaan sinking fund. Dalam artian, dari tahun ke tahun terdapat dana cadangan yang disisihkan untuk pembayaran saat obligasi jatuh tempo.
“Jadi saya cukup yakin jika obligasi daerah ini dalam ratingnya akan tinggi dan pasti akan masuk investment grade sehingga banyak peminatnya. Bahkan kalau kita angkat ke tingkat nasional atau government bond, setiap dilakukan penawaran biasanya akan selalu over subscribe karena strukturnya selalu terjaga,” papar Nurhaida.
Nurhaida menambahkan, proses penerbitan obligasi daerah sendiri dilakukan mulai dari penyelesaian dokumen di Kementerian Keuangan. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada OJK untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila semua prosedur, terutama transparansi informasi sudah disampaikan dalam dokumen tersebut, maka pihak OJK akan mengeluarkan surat efektif. Dengan surat efektif tersebut, pemerintah daerah sudah bisa menawarkan obligasi daerah tersebut melalui pasar modal.
“Nanti bisa dibeli oleh siapapun yang berminas. Baik investor retail, individu hingga institusi atau perusahaan. Bahkan bisa ditawarkan ke seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar